Merugikan Negara Rp14,4 Miliar, Polda Sumut Bongkar Tempat Tambang Bitcoin Mencuri Arus Listrik

Ruko tempat beroperasinya tambang bitcoin ilegal yang digerebek oleh Tim Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut di Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal ternyata mencuri arus listrik

topmetro.news – Ruko tempat beroperasinya tambang bitcoin ilegal yang digerebek oleh Tim Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut di Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal ternyata mencuri arus listrik. Akibat pencurian listrik itu, negara rugi hingga Rp14,4 miliar.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan bahwa pencurian listrik oleh penambang bitcoin ilegal yang berada di 10 titik di Medan ini telah merugikan negara hingga belasan miliar rupiah.

“Pencurian listrik ini kita lakukan tindakan di 10 titik. Yang kita ketahui bahwa listrik yang dicuri ini digunakan untuk menggerakkan mesin bitcoin. Ada 1.300 mesin yang kita sita dan dari setiap mesinnya itu membutuhkan 1.800 watt,” kata Kapolda.

Adanya operasi tambang bitcoin ilegal ini juga menimbulkan kerugian negara yang cukup besar. Berdasarkan perhitungan awal dari PLN, kerugian yang selama satu bulan mencapai 1.702.944 KWH atau senilai tagihan Rp2,46 miliar.

“Dalam kurun waktu enam bulan, estimasi kerugian negara akibat pencurian arus listrik mencapai Rp14,4 miliar. Ini tentu hal yang merugikan negara. Karena listrik ini dikelola oleh PLN melalui proses pembangkit listrik dan kemudian disalurkan,” ungkapnya.

“Kami berharap masyarakat harus memahami industri-industri ataupun usaha harus mengikuti ketentuan tentang penggunaan listrik PLN. PLN akan mendistribusikan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya. Karena listrik kita saat ini sudah memadai,” imbau Kapolda.

Komitmen

Kapolda menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menyelidiki lebih lanjut terkait keterlibatan pihak-pihak yang terkait dalam kasus pencurian listrik ini. Sementara itu, PLN berkomitmen untuk bekerja sama dengan polisi dalam menindak para pelaku pencurian listrik ini.

“Polisi juga akan mendalami keterlibatan para pelaku dalam mengelola bitcoin yang mereka hasilkan dengan menggunakan listrik curian. Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, polisi akan menetapkan tersangka dalam kasus ini. Semua pihak yang terbukti terlibat akan tindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kapolda.

Dalam penggerebekan ini, petugas berhasil mengamankan 26 orang beserta barang bukti yang digunakan untuk mengoperasikan tambang bitcoin ilegal tersebut.

“Tindak pidana setiap orang yg menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum sebagaimana maksud Pasal 51 Ayat 3 UU RI Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Subsider Pasal 363, 362 KUHPidana,” tegas Kapolda.

sumber | RELIS

Related posts

Leave a Comment